Laman

Total Tayangan Halaman

Senin, 20 Juni 2011

PANCUNG PELAKU KAWIN KONTRAK DI PUNCAK BOGOR


LIHAT WARGA ARAB DI KOTA BOGOR BAGAI RAJA DI NEGERI ORANG.. ribuan janda , gadis bahkan WTS pun di jadikan alasan kawin kontrak oleh mereka.. mereka begitu di hormati dan di puja2 di kota bogor,, tak taukah mereka juga adalah para pecundang yg telah memenggal warga Indonesia dengan semena2... orang arab di indonesia boleh ngacak2 kehormatan wanita indonesia.. tp orang arab sendiri di larang menikah sama warga indonesia.. begitu di muliakannya warga arab di negeri ini tp kenapa di arab sana wanita dan warga indonesia,, dianggap kotoran... dianggap sampah... ... LIHAAT KOTA BOGOR ARAB BEBAS BEREKSPRESI ,, lihat di puncak arab bebas memperkosa wanita dengan alasan kawin kontrak,, mulai cewe baik2 sampai WTS  di embat semua.. .. sudah kan kita jadi negara yg punya harga diri,, .. di arab rakyat indonesia dianggap kotoran. tp di sini warga arab bak raja,,, kecuali sy .. sampai detik ini aku muakk dengan orang arab..!!!...jangan munafik ..!!! urus wargamu yg telah KAWIN KONTRAK,PADAHAL  MEMPERKOSA  PARA WTS di puncak bogor.... 
Tujuan pernikahan dalam Islam adalah untuk menjalin ikatan rumah tangga yang langgeng  dengan penuh sakinah mawaddah dan rahmah, sehingga masing-masing dari suami dan istri akan bertanggung jawab menjaga keutuhan rumah tangga dengan mendidik anak-anak untuk menjadi anak shaleh. Dengan demikian akan terbentuklah keluarga muslim yang taat. Adapun pernikahan yang ditujukan untuk batas waktu tertentu atau sering disebut kawin kontrak itu adalah pernikahan yang hanya bertujuan untuk melampiaskan hawa nafsu semata tanpa ada rasa tanggung jawab, hal ini sangat merugikan pihak wanita.
Kawin kontrak/ nikah mut’ah adalah pernikahan yang dilakukan untuk masa waktu tertentu seperti satu tahun, dua tahun atau lebih.

Hukum kawin kontrak atau nikah mut’ah adalah haram sebagaimana sabda Rasulullah Saw. berikut:
عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْه قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمُتْعَةِ عَامَ خَيْبَرَ (متفق عليه)
“Diriwayatkan bahwa sahabat Ali r.a. berkata: Rasulullah s.a.w. melarang nikah mut’ah ketika perang Khaibar” Hadis dianggap shahih oleh imam Bukhari dan Muslim.
عَنْ سَلَمَةَ بن الأكوع رضي الله عنه قَالَ: رَخَّصَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ أَوْطَاسٍ فِي الْمُتْعَةِ ثَلَاثًا ثُمَّ نَهَى عَنْهَا (رواه مسلم)
“Diriwayatkan bahwa sahabat Salamah bin al-Akwa’ r.a. berkata: Rasulullah s.a.w. memperbolehkan nikah mut’ah selama tiga hari pada tahun Authas (ketika ditundukkannya Makkah, fathu Makkah) kemudian (setelah itu) melarangnya” (HR. Muslim).
عن رَّبِيعُ بْنُ سَبْرَةَ الْجُهَنِيُّ أَنَّ أَبَاهُ حَدَّثَهُ أَنَّهُ كَانَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي الِاسْتِمْتَاعِ مِنْ النِّسَاءِ وَإِنَّ اللَّهَ قَدْ حَرَّمَ ذَلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ فَمَنْ كَانَ عِنْدَهُ مِنْهُنَّ شَيْءٌ فَلْيُخَلِّ سَبِيلَهُ وَلَا تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا (أخرجه مسلم وأبو داوود والنسائي وابن ماجة وأحمد وابن حبان)
“Diriwayatkan dari Rabi’ bin Sabrah r.a. sesungguhnya rasulullah s.a.w. bersabda: “wahai sekalian manusia, sesungguhnya aku pernah mengizinkan nikah mut’ah, dan sesungguhnya Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat, oleh karenanya barangsiapa yang masih mempunyai ikatan mut’ah maka segera lepaskanlah, dan jangan kalian ambil apa yang telah kalian berikan kepada wanita yang kalian mut’ah” (HR. Muslim, Abu Dawud, an-Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan Ibnu Hibban).
Di samping itu para ulama pun sudah sepakat tentang diharamkannya kawin kontrak/ nikah mut’ah.
Dari penjelasan di atas sudah jelas, bahwa hukum nikah kontrak/ nikah mut’ah adalah haram, karena itu seseorang tidak diperbolehkan untuk melakukan nikah tersebut baik ketika dia kerja proyek di luar daerah atau berada di luar negeri.
Keluarga adalah amanah untuk kita pertanggungjawabkan di dunia maupun di akhirat, karena itu marilah kita jaga keluarga kita dengan baik dengan menjauhi segala hal yang dilarang dalam Islam.
Wallahu Ta’ala a’lam

PANCUNG WARGA ARAB PELAKU KAWIN KONTRAK DI PUNCAK BOGOR ..!!! MEREKA TELAH MELAKUKAN PERBUATAN HARAMMMMM ..... wajib di rajam

2 komentar: