Laman

Total Tayangan Halaman

Senin, 27 Juni 2011

SELINGKUH VS POLIGAMI



SELINGKUH:
selingkuh adalah hubungan dengan orang di luar dari ikatan yang kita punya, dan hubungan tersebut di luar sepengetahuan pasangan kita

ada 3= 
1. selingkuh dalam hati, artinya mungkin tidak berhubungan secara fisik tapi ada semacam ikatan dalam hati, maksudnya ada perasaan keterikatan terhadap si A atau si B.dan hubungan itu di luar sepengetahuan pasangan kita

2. selingkuh dengan tindakan plus perasaan, ini maksudnya ada kontak fisik dan perasaan juga main di hubungan tersebut

3. selingkuh dengan tindakan tanpa perasaan, ini yang sering banget dan paling banyak pelakunya. Ada kontak fisik tanpa di sertai perasaan di dalamnya








POLIGAMI:

1. Poligami
Poligami berasal dari bahasa Yunani. Poligami adalah perkawinan seorang laki-laki dengan lebih dari satu wanita atau perkawinan yang banyak atau pemahaman tentang seorang laki-laki yang membagi kasih sayangnya atau cintanya dengan beberapa wanita dengan menyunting atau menikahi wanita lebih dari satu dan hal ini dapat mengundang persepsi setiap orang baik negatif atau positif tentang baik buruknya moral sesorang yang melakukan poligami.

Proses persepsi terdiri atas tiga tahap, tahapan pertama terjadi stimulasi pada penginderaan. Tahapan kedua yaitu stimulasi pada pengindearaan diorganisir berdasarkan prinsip-prinsip tertentu, misalnya keterdekatan dan kesamaan. Tahapan ketiga yaitu stimulasi pada penginderaan diinterprestasi dan di evaluasi. Interprestasi dan evaluasi merupakan suatu proses yang tidak dapat dapat dipisahkan. Tahap ketiga merupakan tahap subyektifitas. Hal ini dikarenakan interprestasi dan evaluasi di pengaruhi oleh pengalaman kebutuhan, nilai kepercayaan tentang bagaimana seharusnya berperilaku, harapan, keadaan dan emosi.. Persepsi juga di pengaruhi oleh pengalaman belajar di masa lalu, harapan dan preferensi.

Poligami berasal dari bahasa Yunani. Kata ini merupakan penggalan kata poli dan polus yang artinya banyak, dan kata gamein atau gamos, yang artinya kawin atau perkawinan. Maka, ketika kedua kata ini digabungkan akan berarti suatu perkawinan yang banyak. Kalau dipahami dari kata ini, menjadi sah untuk mengatakan, bahwa anti poligami adalah perkawinan banyak, dan bisa jadi dalam jumlah yang tidak terbatas. Namun, dalam Islam, poligami mempunyai anti perkawinan yang lebih dari satu, dengan batasan, umumnya dibolehkan hanya sampai empat wanita. Walaupun ada juga yang memahami ayat tentang poligami dengan batasan lebih dari empat atau bahkan lebih dari sembilan istri. Poligami dengan batasan empat nampaknya lebih didukung oleh bukti sejarah. Karena Nabi melarang menikahi wanita ebih dari empat orang.

Poligami merupakan salah satu objek dalam lingkup sosial. Seseorang akan membeda-bedakan dalam memberikan persepsinya terhadap poligami. Pandangan yang berbeda dalam menghadapi masalah poligami memberikan persepsi yang berbeda terhadap poligami antara seseorang dengan orang lain, persepsi seseorang terhadap poligami sangat tergantung pada pemahamannya tentang poligami.
Poligami secara bahasa terdiri dari dua suku kata, yaitu: `poli' yang berarti banyak dan 'gami' berarti perkawinan. Sehingga poligami berarti perkawinan dengan dua orang perempuan atau lebih (Algra dalam Kuzari, 1995). Sedangkan menurut Kuzari (1995) mula-mulanya poligami dikenal sebagai perkawinan lebih dari satu. Poligami dapat membedakan atas dua definisi yaitu, poligami yang artinya seseorang laki-laki menikah dengan banyak wanita dan poliandri yang artinya seorang wanita menikah dengan banyak laki-laki. Kemudian perkembangan pengertian itu mengaaami pergeseran sehingga poligami dipakai untuk makna laki-laki beristri banyak, sedang poliandri tidak lazim dipakai.

Aj-Jahrani (1996) mengatakan bahwa poligami telah dikenal masyarakat sebelum islam dalam hal ini seorang laki-laki boleh menikahi lebih dari seorang istri. Soemiyati (1974) mendefenisikan poligami sebagai perkawinan antar seorang laki-laki dengan lebih dari seorang wanita, dalam masyarakat Indonesia dikenal dengan sebutan poligami (Sabili, 2000). Berdasarkan pengertian persepsi dan poligami dapat diambil kesimpulan bahwa persepsi terhadap poligami merupakan sikap mendukung dan menolak dilakukannya dengan pernikahan istri lebih dari satu. Persepsi terhadap poligami dapat diartikan pula sebagai derajat efek positif dan negatif terhadap dilakukannya perkawinan dengan istri lebih dari satu.

Menurut Aj-Jahrani (1996) Islam rnembolehkan poligami untuk tujuan kemaslahatan yang ditetapkan bagi tuntutan kehidupan. Poligami untuk diterima tanpa keraguan demi kebahagian seorang mukmin didunia dan diakherat. Islam tidak menciptakan aturan poligami dan tidak mewajibkan umatnya untuk melaksanakan poligami. Islam datang untuk mengatur poligami yang telah jauh sebelum Islam datang. Poligami dilakukan sebelum Islam oleh agama-agama samawi seperti Yahudi dan Nasrani, juga oleh kepercayaan seperti Paganisme dan Majusiah. Kedatangan Islam memberikan landasan dan dasar yang kuat untuk mengatur serta mambatasi keburukan yang terdapat dalam masyarakat yang melakukan poligami. Tujuan semua itu adalah untuk memelihara hak-hak wanita, memelihara kemuliaan mereka yang dahulu terabaikan karena poligami yang tanpa ikatan, persyaratan, dan jumlah tertentu.

2. Aspek-Aspek Persepsi Terhadap Poligami
Poligami mempunyai beberapa aspek. Menurut Toha (1983), persepsi terhadap poligami terdiri dari empat aspek, yaitu:
a. Aspek Agama berpengaruh dalam jiwa, sehingga agama dapat mengubah seseorang dalam mempersepsikan sesuatu. Pengaruh agama pada seseorang akan terlihat dalam perilaku dan hidupnya sendiri.
b. Aspek Psikologi
Aspek psikologi yaitu kondisi psikis seseorang pada saat memberikan persepsi tentang suatu obyek tertentu.

c. Aspek Keluarga
Persepsi seseorang pada umumnya dipengaruhi oleh orang tua karena orang tua telah mengembangkan suatu cara yang khusus di dalam memahami dan melihat kenyataan di dunia ini.
d. Aspek Kebudayaan
Kebudayaan dan lingkungan masyarakat tertentu juga merupakan salah satu aspek yang kuat dapat mempengaruhi sikap, nilai dan persepsi serta memahami keadaan di dunia ini.

3. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Persepsi Poligami
Aryanti (1995) mengengungkapkan bahwa persepsi terhadap poligami yang dipengaruhi oleh faktor pengalaman, proses belajar, cakrawala dan pengetahuan terhadap obyek psikologi. Aryanti (1995) mengemukakan bahwa persepsi terhadap poligami juga ditentukan juga oleh faktor fungsional dan struktural. Faktor–faktor yang mempengaruhi persespi terhadap poligami terdiri faktor personal dan struktural. Faktor-faktor personal antara lain pengalaman, poses belajar, kebutuhan, motif dan pengetahuan terhadap objek psikologi. Faktor-faktor struktural meliputi lingkungan keadaan sosial, hukum yang berlaku dan nilai-nilai dalam masyarakat.

Krech dan Cructhfield (Rahmat, 1996) mengatakan bahwa persepsi terhadap poligami dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagai berikut:
a. Faktor Fungsional, yaitu faktor yang bersifat personal. Misalnya kebutuhan individu, pengalaman masa lalu, kepribadian, jenis kelamin dan hal-hal yang bersifat subjektif
b. Faktor Struktural, yaitu faktor yang berhubungan dengan individu,misalnya lingkungan keluarga, hukum yang berlaku, nilai-nilai di masyarakat, sosial dan budaya.
c. Faktor Keagamaan yaitu faktor yang bersifat mendasar (prinsip) pada seseorang, misalnya pendidikan tentang agama, pengamalan, kepercayaan dan pemahaman tentang keagamaan.
Persepsi poligami adalah mengamati, menafsirkan, mengevaluasi dan menarik kesimpulan tentang sebuah perkawinan dengan lebih dari satu wanita baik dari segi positifnya sampai segi negatifnya.

SETIA AJA DEHHHH .... SETIAP TIKUNGAN ADA..!!!


Tidak ada komentar:

Posting Komentar